Lahan KAI di belakang Stasiun Bekri atau sebelah Barat rel kereta api. Lokasi ini di seberang pasar tradisional Bekri. Lebar lahan 75 meter dan panjang mencapai ribuan meter. Kepemilikan lahan KAI berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1995.
Namun, lahan hak pakai KAI diklaim masuk tanah hak guna usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bekri. Lahan ini sekarang ditanami tebu. Perusahaan perkebunan tersebut sejak dua hari lalu memasang pengumuman klaim kepemilikan lahan agar tidak dijadikan lahan pasar modern Bekri oleh PT Oriz Pro Indomedia.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Kamis 29 April 2021, menjelaskan tanah di belakang Stasiun Bekri memang sah milik KAI. Luas tanah selebar 75 meter sepanjang rel kereta api. Aset ini ditanami tebu oleh PTPN 7 selebar 50 meter dan memanjang lima kilometer.
Meski begitu, Jaka Jarkasih menegaskan aset tanah KAI dan PTPN 7 tidak tumpang tindih. Lokasi dan batas tanah KAI jelas berdasarkan sertifikat hak pakai. Sementara PTPN 7 pun punya HGU dengan lokasi tanah berbeda. Lahan ini sudah diperiksa kedua perusahaan dengan mediasi BPN.
PT Oriz Pro Indomedia hendak membangun pasar modern Bekri karena memiliki perjanjian sewa dengan KAI. Namun, pembangunan dihentikan sementara sampai mendapat kepastian status lahan.
ZEN SUNARTO, JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar