Jaksa Penuntut Umum Taufiq Ibnugroho meyakini Mustafa mengetahui seluruh pemasukan dan pengeluaran fee proyek Dinas PUPR. Bahkan lewat ajudannya, ia pernah mengembalikan fee ke Masik Syarif, Direktur CV Ayu.
Dalam sidang Kamis 15 April 2021, Masik Syarif menyebut menyerahkan fee Rp700 juta kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman agar diberikan kepada Mustafa. Sebagian dikembalikan.
Selain Masik Syarif hadir 6 saksi lain, Nurohman, ASN kasubag keuangan pendidikan Lampung Tengah, kontraktor Bobi Sutowo; Usman Gumantif Arif, ASN Dinas Perhubungan Lampung Timur, Abdul Aziz, dan Syarifuddin.
Saksi Nurohman menyebut menyerahkan uang Rp750 juta untuk membantu Pemkab Lampung Tengah memperoleh WTP dari BPK.
Sidang tetap virtual, dengan terdakwa Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar