Sur, warga Kampung Gayabaru III, Bandar Surabaya berusia 49 tahun, dan EF, warga Surabaya Baru, Bandar Surabaya berusia 34 tahun ditangkap bersama setidaknya 30 unit kendaraan, surat-surat palsu, dan peralatan pencetakannya.
Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengekspos hal tersebut Rabu, 27 April 2021. Hadir juga di sana Kabag Ops Kompol Juli Sundara dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas.
Menurut Popon, pemalsuan surat-surat kendaraan terungkap dari seorang bernisial Ef, membeli motor Yamaha Vixion, tanpa STNK. Ia disarankan membuatnya kepada Sur dengan tarif Rp150 hingga Rp200 ribu per lembar.
Kapolres mengatakan, selain memalsukan STNK, KTP, KK, Akta Kelahiran, mereka juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung soal legalitas awal lahan.
CHEPIEN RAYDINESYA
Posting Komentar