Saksi Mahendra Dwipa Purnawan, staf di Dinas PU Lampung Selatan, mengakui pernah menerima sebuah koper besar dari terdakwa Syahroni untuk diberikan kepada Hermansyah Hamidi, namun ia tidak mengetahui isinya.
Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto dan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono berusaha mengorek keterangan dari staf di Dinas PU Lampung Selatan tersebut, namun ia menyebut mereka bertugas mengantar, tidak mengetahui isi.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam sidang sebelumnya, Syahroni menyebut isi koper tersebut semuanya berisi uang bernilai miliaran rupiah.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar