Penangkapan oknum ASN berinisial AA, 48 tahun, disertai
penemuan barang bukti sabu 0.18 gram, dua buah alat pengisap atau bong, dua
korek api, tiga klip plastik kosong, tiga kaca pirek, dan dua handphone.
Kanit Idik Satres Narkoba Polres Metro Ipda Gunarto, Sabtu
29 Mei 2021, membenarkan penangkapan oknum ASN berinisial AA karena dugaan
kepemiikan sabu. Kasus ini merupakan penangkapan kedua setelah awal 2020 dengan
perkara sama. Pelaku sebelumnya menjalani rehabilitasi salama tiga bulan.
AA bersama barang bukti diamankan Polres Metro. Oknum ASN
tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun karena pelanggaran Pasal 112 Ayat 1
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Posting Komentar