Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Metro Rio Irawan P Halim mengatakan penyetoran denda Rp100 juta tersebut meniadakan subsider hukuman Abdul Mukti selama 6 bulan. Terpidana koruptor tersebut hanya menjalani hukuman 3 tahun.
Abdul Mukti sempat DPO setelah ditetapkan menilap pembangunan gedung kelas SMAN 16 Metro pada Anggaran Tahun 2013 sekitar Rp54 juta. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Metro, Rabu, 19 Mei 2021 dan mulai menjalani masa tahanannya.
MARTIN RPD
Posting Komentar