Dalam ungkap kasus Rabu 30 Juni 2021, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan ke-41 preman dan pemalak tidak ditahan. Polisi hanya membina dan mengawasi mereka.
Selama dua pekan penjaringan di bulan Juni, petugas Polres Lampung Utara menyita uang tunai Rp276 ribu dari pelaku pungli, 1 kardus tuak, dan 1 botol anggur merah, minuman yang biasa ditenggak saat meminta uang kepada pengendara yang lewat.
ADI SUSANTO
Posting Komentar