Meskipun lahan SGC Lampung bukan hutan dan tidak menjadi urusan Dinas Kehutanan Lampung, pembakaran tanaman tebu tetap terpantau oleh hotspot Dishut dan Kementerian, karena hal tersebut merugikan Indonesia dalam program emisi gas rumah kaca.
Yanyan menyebut Dinas Kehutanan terus berusaha membina para petani tidak main bakar di seluruh wilayah di Provinsi Lampung.
PT Sweet Indo Lampung, anak perusahaan PT SGC, masih terus main bakar tanaman tebu saat selesai panen. Salah satu dampaknya, Minggu 25 Juli 2021, api menyeberang ke lahan kebun rakyat di Astra Ksetra, melahap 27,7 hektare lahan warga.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar