Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hermansyah Hamidi divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan penjara, mengganti kerugian negara Rp 5 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan Syahroni divonis 4 tahun penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan, harus mengganti kerugian negara Rp35 juta.
Saat menerima putusan, kedua mantan Kepala Dinas PU tersebut sebenarnya ingin memilih Lapas Rajabasa, tetapi ditolak Majelis Hakim.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar