Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, seharusnya para pelaku usaha penyebrangan atau pemilik moda transportasi antar kota ataupun antar provinsi yang akan melakukan kegiatan penyeberangan ke pulau jawa melalu Pelabuhan Bakauheni pada saat penumpang akan melakukan pembelian tiket sudah memenuhi persyaratan yang sudah di atur, karena pelaksanaan ini sudah di PPKM level 4.
Sedangkan kegiatan dari KSKP Bakauheni adalah verifikasi data dari penumpang kendaraan. Seharusnya para penumpang sebelum membeli tiket penyeberangan sudah bisa melengkapi persyaratannya, sehingga penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan nyaman dan lancar.
ROY SHANDI
Posting Komentar