DS, pemuda berusia 22 tahun, tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Teluk Betung Utara, Jumat 30 Juli 2021. Temannya yang membeli sepeda motor masih diuber polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan pihaknya mencatat tiga hal mencurigakan dari laporan palsu itu. Yang pertama, ia tercatat sebagai residivis. Yang kedua, motor diserahkan 15 Juli lalu baru dilaporkan 27 Juli. Ketiga, tidak ada jejak rekam begal di Taman Pahlawan Kedaton.
Dalam CCTV terungkap sang residivis narkoba tersebut menyerahkan bulat-bulat sepeda motor Honda Vario BE 2961 AN itu ke seorang temannya dan menyebut ia dibegal saat menjalani profesinya sebagai ojek online.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar