Penangkapan dilakukan di Res Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 174 Tulangbawang Barat, Senin 23 Agustus 2021. Kedua kurir masing-masing berinisial Fa dan AS, warga Bakauheni, Lampung Selatan dan Pandeglang, Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kamis 26 Agustus 2021, mengatakan kedua kurir diberikan transport Rp10 juta untuk membawa ganja dari Binjai. Mereka akan memperoleh upah Rp50 juta jika ganja tiba di Jakarta.
Brigjen Pol Edi Swasono menyebut pengambilan 52 kg ganja tersebut atas perintah dua narapidana di Lapas Kalianda, masing-masing Heri dan Iron Sitompul. Kedua kurir tidak mengenal pemasok di Binjai karena mereka disuruh menunggu di hotel.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar