Pengaduan Suparyati alias Eri menyebut terlapor bernama Edy Setiawan mengaku anggota DPRD dan Gustus sebagai kepala Dinas Sosial Lampung Selatan. Pelapor belakangan baru mengetahui jabatan tersebut tidak sesuai pengakuan.
Terlapor mengaku tergiur janji pekerjaan di Dinas Sosial Lampung Selatan. Ia menyerahkan uang sekitar Rp29 juta. Sampai tiga tahun, janji pekerjaan tidak kunjung terwujud. Korban mengharapkan itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang tersebut.
Terlapor Gustus merupakan kepala bidang Dinas Perpustakaan dan Arsip Lampung Selatan. Ia membantah kesaksian atau penerimaan uang sebagai syarat pekerjaan. Sepengetahuannya, pelapor Suparyati dan Edy Setiawan merupakan sepasang kekasih. Edy kemungkinan menjanjikan sesuatu.
GELLY ANTHONIYOS
Posting Komentar