Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Ardito Wijaya, Dandim 0411 Lampung Tengah, kapolres, para Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, kapolsek, danramil, camat, dan kepala puskesmas. Kegiatan ini merupakan lanjutan kesepakatan Forkopimda, Rabu 18 Agustus 2021 tentang pengaturan kegiatan upacara adat budaya, resepsi pernikahan dan hajatan.
Pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan bertujuan mempercepat penanggulangan pandemi covid-19. Lampung Tengah kini berstatus zona oranye dan berusaha naik ke zona kuning.
Dengan adanya surat edaran tersebut diatur waktu atau tanggal tidak dizinkan dan diizinkan untuk menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan. Seluruh uspika dan aparatur kampung diminta segera meneruskan atau menyosialisasikan kepada masyarakat.
Masyarakat tidak diizinkan menggelar kegiatan mulai 23 Agustus-5 September, 11 September-26 September, 2 September -17 September, 22 Oktober-7 November dan 13 November-30 November.
Kegiatan sosial kemasyarakatan diizinkan pada 6 September-10 September, 27 September-1 Oktober, 18 Oktober-21 Oktober, dan 8 November-12 November.
0 comments:
Posting Komentar