Barang sitaan berupa tokok, minuman keras, elektronik impor, benih tanaman, dan majalah porno merupakan hasil sitaan Bea Cukai periode Juli 2020 hingga Mei 2021. Barang ilegal ini dimusnahkan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Selasa 28 September 2021.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung Esti Wiyandari menjelaskan pemusnahan barang ilegal terdiri 29,6 juta batang rokok bernilai Rp30 miliar, 1.233 botol minuman keras Rp159 juta serta elektronik impor, benih tanaman, dan majalah porno Rp1,6 miliar.
Rokok tanpa pita cukai produksi Jawa masuk melalui Pelabuhan Bakauheni. Sementara minuman keras, elektronik, benih tanaman dan majalah porno disita dari Kantor Pos Bandarlampung. Penyitaan barang ilegal dibarengi sanksi administrasi dan pidana.
Bea dan Cukai Bandarlampung meningkatkan pengawasan barang impor dan ekspor kena cukai di wilayah Lampung untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk berbahaya.
Posting Komentar