Pengungkapan empat kasus ini disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat 10 September 2021. Kapolres didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika.
Penyelundupan satwa terjaring operasi rutin Sea Port Interdiction antara lain organ hewan, burung dilindungi, monyet ekor panjang, dan 1,7 ton daging celeng. Polisi menangkap dua tersangka yaitu Beni Susanto, 30 tahun, warga Indramayu, Jawa Barat, dan Chris Sutisna, 39 tahun, warga Cipatat, Bandung, Jawa Barat.
Tersangka Beni ditangkap saat mengambil paket di gudang ekspedisi Jalan Letnan Joni Nomor 327 Jatibarang Baru, Indramayu, Jawa Barat, Jumat 9 September 2021. Paket berisi organ hewan terdiri kulit dan kepala harimau Sumatera, ratusan gigi beruang madu serta dua kepala kijang.
Barang bukti lainnya pipa rokok dari tulang ikan duyung, cincin gading gajah, puluhan gelang gading mammoth, dan ratusan kuku beruang. Ada juga olahan organ hewan berbentuk dompet dan peci kulit harimau Sumatera.
Polisi juga meringkus Chris Sutisna sebagai pembawa 68 ekor burung dilindungi menggunakan bus Hino AB 7892 AK. Penangkapan Sutisna berselang dua hari setelah Beni.
Tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
0 comments:
Posting Komentar