Eksan Taufik, pria beranak dua itu, warga Way Jepara Lampung Timur. Ia mencuri 67 kg getah karet tetangganya, menjualnya Rp600 ribu untuk membeli susu anaknya, yang masih berusia 8 bulan.
Kejari Lampung Timur Ariana menyebut Eksan dibebaskan dari segala tuntutan karena warga Way Jepara itu bukan residivis, kerugian di bawah Rp2,5 Juta , dan akan dikenakan hukuman di bawah 5 tahun.
Atas pertimbangan itu, Kajari Lampung Timur melakukan penghentian perkara berdasarkan restorative justice. Apalagi pemilik getah karet bersedia memaafkan pencurian dan Eksan bersedia membayar ganti rugi. Perdamaian disaksikan kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua.
Kejari Ariana mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Timur sudah dua kali melakukan restorative justice tersebut. Ia didampingi Kasi Pidum Merryon, Kasi Intelijen M.A Qodri, dan Jaksa M. Habibi. Mereka juga memberi bantuan beras, makanan, susu, dan uang tunai.
FAHROZI NAZAM
Posting Komentar