Dalam surat pengaduan ke Kejati Lampung, Senin 25 Oktober 2021, DPW Pekat Lampung menyertakan beberapa bukti dugaan korupsi, di antaranya dari dua aparat desa, yang mengakui memperoleh SK hibah ambulans, tetapi tidak pernah menerima barangnya.
DPW Pekat Lampung menyebut Dinas PMD Lampung menerima hibah CSR 50 unit ambulans pada Tahun Anggaran 2019-2020. Namun 20 di antaranya tidak serahkan kepada desa yang berhak, meski umumnya sudah memperoleh SK.
Ketua Infokom DPW Pekat-IB Lampung Saudi mengatakan mereka meminta Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi ambulans yang mencapai Rp4,4 Miliar itu segera, karena pihaknya juga sudah mengirim surat ke KPK, Kejakgung, Mensesneg, dan lembaga terkait lain.
Dinas PMD Lampung bungkam atas pengaduan tersebut. Lewat Whatsaap, Kepala Dinasnya Zaidirina menyebut Ia baru menjabat akhir tahun 2020.
DEDI KAPRIYANTO
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
Posting Komentar