Muhammad Ponco Prasetio diamankan Polsek Kedaton, Bandarlampung, Selasa 26 Oktober 2021. Pria 41 tahun ini bersembunyi beberapa hari sejak menusuk M. Zainal, 54 tahun, Senin malam 18 Oktober 2021. Korban dirawat rumah sakit, namun meninggal dua dua hari lalu.
Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri menjelaskan penusukan berujung kematian dengan tersangka Muhammad Ponco Prasetio. Kasus ini bermula dari pertengkaran anaknya dengan M. Zainal. Ia marah dan mendatangi korban sambil membawa pisau.
Pelaku melampiaskan kemarahan dengan menusuk M. Zainal tiga kali. Satu di antaranya mengakibatkan luka fatal hingga korban dilarikan ke rumah sakit. Penusuk langsung kabur dan baru diamankan kemarin dari lokasi persembunyian di kawasan Pahoman.
Muhammad Ponco Prasetio dijerat Pasal 351 KUHP. Tersangka pengan iayaan berat ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar