Dua dari tiga oknum ASN pengisap sabu merupakan pejabat Satpol PP Tanggamus yaitu CH, 45 tahun, menjabat kabid Undang-undang, dan JO, 43 tahun, menjabat kasi kerjasama. ASN lingkungan Pemkab Tanggamus berinisial AC, 43 tahun, turut diamankan bersama JA, 31 tahun, warga Kotaagung Timur.
Kasatnarkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi, Selasa 12 Oktober 2021, membenarkan penangkapan empat tersangka penyalahguna sabu ketika bersantai di teras Perumahan Abdi Negara. Polisi mengamankankan barang bukti bong, pireks, pipet, dan sebuah mobil Expander hitam.
Ketiga oknum ASN digelandang ke Polres Tanggamus guna menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi sabu. Polisi mendalami asal usul sabu atau jaringan pemasok narkoba tersebut.
Kasatpol PP Tanggamus Suratman mengetahui penangkapan sejumlah pejabat Polisi Pamong Praja dari media online. Ia belum tahu persis peristiwa dan alasan penangkapan tersebut. Kebenaran baru diperoleh setelah menghubungi Polres Tanggamus.
Oknum ASN sering menyalahgunakan narkoba di Perumahan Abdi Negara Pemkab Tanggamus. Sekda Hamid Heriansyah Lubis menyatakan pelaku bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penindakan oknum ASN pengisap sabu dan jenis narkoba lainnya masih menunggu kepastian hukum.
0 comments:
Posting Komentar