Remaja berusia 21 tahun itu diamankan petugas PPA Satreskrim Polres Metro di Jalan Raden Intan, Kelurahan Imopuro, Metro, Rabu 27 Oktober, atas pengaduan ibu gadis berusia 17 tahun yang sudah berulang-ulang digaulinya.
Saat diperiksa pada Jumat 29 Oktober 2021, warga Batanghari Nuban itu mengakui menggauli gadis berusia 17 tahun tersebut dengan alasan sudah pacaran.
Kasatreskrim Polres Kota Metro AKP Firmansyah mengatakan satuan PPA menangkap remaja berusia 21 tahun itu karena mencabuli wanita masih berusia 17 tahun. Mereka menjeratnya dengan cara meminta sang gadis meneleponnya.
MARTIN RPD
Posting Komentar