Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan selama 6 jam di Mapolresta Bandarlampung.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bripka IS, yang selama ini bertugas di Satuan Samapta Polresta mendalangi perampokan sebuah Toyota Yaris bersama temannya yang bekerja sebagai ASN Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi Lampung.
Usai sidang, Bripka IS sudah tidak lagi memakai seragam Kepolisian. Hanya dengan celana pendek dan memakai kaos, ia digiring ke sel tahanan Polresta Bandarlampung.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar