Pupuk yang disita mencapai 222 sak, yang terdiri dari lima merek. Warga yang ditangkap berinisial S, berperan sebagai kordinator pekerja dalam pengoplosan.
Polsek Natar juga menyita sejumlah sampel barang yang digunakan untuk bahan campuran pupuk tersebut, seperti garam, pewarna merah, kapur kaptan, dan alat pencampur, seperti sekop, cangkul, dan mesin jahit karung.
Saat diperiksa, koordinator pengoplos mengaku menjual satu sak pupuk dengan harga Rp185 ribu, dengan keuntungan satu karung Rp12 ribu. Ia sudah menjual ke sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Minggu 24 Oktober 2021, memastikan menyelidiki tersangka lain terkait pupuk oplosan tersebut.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar