Musrenbang dihadiri kepala Bappeda Lampung, wakil bupati Tanggamus, ketua DPRD, Forkopimda, sekda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD. Acara juga tergelar secara virtual.
Bupati mengatakan musrenbang perubahan RPJMD Tanggamus 2018-2023 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah.
Perubahan RPJMD Tanggamus 2018-2023 sesuai dengan perundang-undangan. Proses perubahan ini dirumuskan oleh pemerintah bersama DPRD dan tidak mengubah visi-misi pembangunan daerah. Perubahan RPJMD tidak bisa dihindari mengingat sasaran, strategi, dan arah kebijakan terpengaruh oleh pandemi covid-19.
Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan perubahan RPJMD berdasarkan Pasal 264 Ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
AFNAN HERMAWAN
Posting Komentar