Pemusnahan narkoba berlangsung di Mapolda Lampung. Hadir di sana Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Narkoba AKBP Winardi, perwakilan Kejati dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Z. Pandra Arsyad menyebut penangkapan 98 kg narkoba tersebut menyelamatkan pemakai 980 ribu jiwa. Disita dari 15 tersangka, yang kini mendekam di 13 lembaga pemasyarakatan. Mereka jaringan Aceh, Medan, dan Jawa Timur.
Para tersangka umumnya sudah sering membawa dan menjual narkoba. Salah seorang tersangka dari Jawa Timur, MN, beraksi lima kali, mengambil barang di Medan, menjualnya di Jakarta, dengan cara naik angkutan umum.
Seorang tersangka lagi berinisial MR. Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkap di Terminal Rajabasa Bandarlampung 4 September lalu untuk menjemput 97,5 kg sabu milik MS, pria berusia 31 tahun, penghuni Lapas Kelas IA Sidoarjo, Lampung Timur, tetapi kini dipindahkan ke Lapas Wayhui.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar