Razia minuman keras mulai pukul 20.30 hingga pukul 23.00 WIB mendapatkan lebih 200 liter tuak. Satuan Polisi Pamong Praja menyisir Metro Pusat dan Metro Utara dengan barang bukti masing-masing hanya dua liter. Operasi di Metro Barat mendapat tuak paling banyak 120 liter. Sementara Metro Selatan nihil.
Penelusuran pedagang tuak Metro Timur mendapatkan 24 liter. Penjualan tuak tidak menggunakan kios atau warung tetapi melayani pembeli dalam mobil minibus. Tuak dikemas dengan wadah jerigen dan penjualan eceran dengan bungkus plastik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Metro Imron mengerahkan 50 personel dalam razia minuman keras. Petugas cermat menyisir kios atau warung terduga penjual tuak, anggur beralkohol, dan sejenisnya. Razia berlangsung rutin tetapi peredaran minuman keras ilegal tidak berhenti. Pengecer menyediakan tuak secara sembunyi-sembunyi.
Peredaran tuak dan lain-lain melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras.
Posting Komentar