Kepala Lembaga Pemasyarakatan Metro Muhammad Mulyana, Jumat 3 Desember 2021, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik setiap Natal.
Penerima remisi atau pengurangan masa hukuman 10 warga binaan untuk perkara narkotika dan umum masing-masing 14 hari (4 orang), satu bulan (3 orang), dan satu bulan 15 hari (3 orang).
Narapidana berhak menerima remisi setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pengurangan masa pidana, remisi diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana menjadi lebih baik.
Jumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Metro mencapai 609 orang. Penghuni tidak merayakan Natal karena masa pandemi covid-19 belum berakhir.
0 comments:
Posting Komentar