Malam pergantian tahun 2020 dan 2021 tinggal hitungan jam. Momen ini biasanya disambut eforia di tempat hiburan hingga pusat keramaian. Detik-detik tahun baru ditandai dengan pesta kembang api atau petasan, konvoi kendaraan, dan acara huta-hura lainnya.
Polres Lampung Utara melarang masyarakat mengumbar eforia mengingat kondisi saat ini masih pandemi covid-19. Eforia berpotensi menimbulkan kerumunan dan risiko penularan virus corona.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat 31 Desember 2021, menegaskan bakal membubarkan paksa kerumunan perayaan pergantian tahun. Kepolisian bersama aparat hukum lainnya bakal memperketat penyekatan titik-titik keramaian guna mencegah kerumunan.
Posting Komentar