Kedua pasangan suami isteri itu kini, bahkan, sudah memiliki dua anak. Titik Prastiya Wati, sang istri, berasal dari Tiyuh Panaragan Jaya Indah, sedangkan suaminya Subroto warga Tiyuh Penumangan Baru.
Saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 18 Desember lalu, Titik mengatakan mereka sudah berulangkali meminta buku nikah tersebut kepada petugas setempat. Namun pegawai di sana meminta mereka menikah kembali di Kantor Pengadilan Agama setempat, dengan biaya ditanggung bersama.
Saat menikah pada Tahun 2007 yang lalu, seluruh biaya sudah mereka serahkan, termasuk biaya nikah Rp350 ribu.
Permintaan buku nikah yang dijawab dengan harus ijab kabul kembali membuat berang Sugeng Widodo, kakak kandung Titik, yang saat itu menjadi wali pernikahan adiknya.
Ia meminta petugas KUA setempat mengeluarkan buku nikah adiknya atau jika pun harus ijab kabul ulang, membiayai sendiri prosesinya.
Petugas terkait soal pernikahan tidak bisa dikonfirmasi saat didatangi di Kantor Tiyuh Panaragan Jaya Indah.
ALIYUDIN
Posting Komentar