Kepada Dedi Kapriyanto dan Salda Andala, wartawan LampungTV dan Lampung Post, , Kasubag TU BPN Bandarlampung Nina Windialika, Rabu 26 Januari 2022, mengatakan sekuriti kantornya saat itu merasa tidak nyaman terekam kamera.
Nina mengakui Dedi dan Salda sudah permisi dan didata untuk konfirmasi mengenai pengurusan sertifikat warga Sumberrejo, Kemiling. Insiden terjadi karena kedua wartawan keluar mengambil video masyarakat yang datang.
Mengenai pengaduan Dedi dan Salda ke Polresta Bandarlampung, Kasubag TU BPN tersebut mengatakan sekuriti kantor mereka mencegah wartawan meliput karena tidak mengetahui wartawan meliput cukup dengan Id Card, bukan dengan surat tugas dari instansi tempat bekerja.
Wartawan dari LampungTV dan Lampung Post melapor ke Polresta Bandarlampung karena merasa dihalangi sekuriti BPN saat meliput warga yang hendak mengurus sertifikat dan hal tersebut tak mengindahkan UU Pokok Pers, terutama Pasal 4.
Tanpa ditemani pengacara dan organisasi wartawan tempat mereka bernaung, Dedi Kapriyanto dan Salda Andala, jurnalis LampungTV dan Lampung Post, melapor ke Polresta Bandarlampung, untuk menguji apakah Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pokok Pers masih melindungi pekerja pers.
DANDI SUCIPTO
Posting Komentar