BANDARLAMPUNG (25/01/2022) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan 2,56 kilogram sabu jaringan Sumatera Selatan, Selasa 25 Januari 2022. Barang bukti narkotika tersebut diblender dengan cairan kimia prostex sebelum dibuang ke septic tank Kantor BNNP.
Sabu bernilai miliaran rupiah diamankan dari lima tersangka kurir berinisial F dan pengendali kurir berstatus narapidana Lapas Narkotika Bandarlampung berinisial I dan RWP dengan barang bukti sabu 2.048,79 gram.
Tersangka dengan barang bukti sabu dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika pidana maksimal hukuman mati.
Barang bukti sabu lainnya seberat 2007,44 gram diamankan dari kurir berinisial H dan N. BNNP memusnahkan sabu setelah melalui pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Eddy Swasono, Selasa 25 Januari 2022, menyebut pemusnahan 2,56 kilogram sabu merupakan hasil operasi dari jaringan Sumatera Selatan dengan wilayah pemasaran Waykanan, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.
BNNP Lampung memprioritaskan perhatian terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika di wilayah perkebunan. Bandar sabu berusaha mengelabui petugas agar tidak menemukan barang bukti dan saksi.
0 comments:
Posting Komentar