Penyelesaian perkara melalui restorative justice sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021. Polri menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pemidanaan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap pelaksanaan restorative justice jika pelaku tidak melakukan kejahatan berulang atau residivis dan juga tidak meresahkan masyarakat. Selain itu ada kesepakatan pelaku dan korban tanpa tekanan pihak lain. Beberapa kasus tidak bisa diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu korupsi dan terorisme.
Posting Komentar