Firdaus Ahmad Afriyanda, pemuda Natar, Lampung Selatan, mengaku dibegal di kawasan Rajabasa, Bandarlampung, sepulang kantor Rabu malam. Dua begal berkendara motor tiba-tiba mengadang dan menodongkan senjata api. Pembegal merampas uang jutaan dalam tas.
Polsek Kedaton mengecek TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas tidak menemukan tanda-tanda pembegalan. Keterangan pelapor justru berubah-ubah dan menimbulkan kecurigaan. Begitu terdesak, Firdaus mengaku pembegalan dirinya cuma rekayasa buat laporan palsu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkap alasan Firdaus Ahmad Afriyanda membuat laporan palsu. Pemuda ini menggelapkan uang perusahaan Rp3,7 juta. Uang tersebut dia pakai judi online hingga dicari-cari pimpinan perusahaan.
Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna. Pelaku diperiksa sebagai tersangka pembuat laporan palsu. Pemuda ini dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
0 comments:
Posting Komentar