Pemuda berinisial RD alias Radek, 26 tahun, warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, mencuri mobil di garasi rumah Rawalaut, Rabu 3 Oktober 2021. Pencurian bersama buronan AD alias Mameng. Mobil pikap diderek menggunakan angkot.
Pencurian mobil pikap sudah terencana lama. Buktinya RD memiliki kunci duplikat kendaraan curian dan menjualnya ke penampung Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, dengan harga Rp4.500.000.
Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Iptu Saidi, Kamis 27 Januari 2022, mengungkap pencurian mobil pikap didalangi RD alais Radek. Tersangka merupakan residivis dengan pengalaman empat kali ditangkap polisi. Rekan pelaku masih diburu.
Penangkapan tersangka disertai pengamanan barang bukti mobil angkutan kota warba abu-abu jurusan Sukarame-Tanjungkarang. RD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
DANDI SUCIPTO
Posting Komentar