Lima keturunan Bandardewa bersengketa dengan PT HIM. Mereka menuding perusahaan perkebunan tersebut menyerobot tanah adat seluas ribuan hektar. Sementara PT HIM menguasai lahan berdasarkan hak guna usaha (HGU).
Warda adat sebelumnya demo ke DPRD Tuangbawang Barat menuntut penyelesaian sengketa dan meminta kembali hak tanah. Dewan mengarahkan pengukuran ulang lahan HGU untuk mengetahui luas dan batas tanah sebenarnya.
Posting Komentar