Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Oki Maranda dari BPN Bandarlampung, Camat Sukarame Zolahuddin Al Zamzani, Lurah Sukarame dan Dinas Perkim Pemkot.
Sengketa berawal dari pihak pengembang yang mematok dan menimbun jalan yang sudah ada sejak Tahun 2003 dan merupakan hibah dari pemilik tanah Siti Zulaiha.
Pada Tahun 2014, lahan hibah tersebut sudah dikuasai developer dan sertifikatnya dikeluarkan BPN pada Tahun 2016. Dasar ini juga membuat Perumahan Custer Golf Resident menutup jalan tersebut.
Penutupan jalan membuat 13 RT dan dua lingkungan harus memutar lebih jauh. Ribuan warga disebut membutuhkannya, terutama anak-anak ke sekolah.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar