EW, wanita yang bertempat tinggal di Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, bungkam usai ditangkap anggota Satreskrim Polresta, Senin 21 Februari 2022.
Dalam penyelidikan petugas, wanita berusia 47 tahun tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah berpisah dengan suami pertama, ia ditinggal suaminya yang lain, dan kini tinggal berdua dengan anaknya yang berusia 11 tahun.
Kepada petugas, warga Teluk Betung Selatan itu mengaku mengandalkan anaknya mencari nafkah dari usia 8 tahun. Ia juga menyebut sering menganiaya putera kandungnya itu jika tidak memperoleh uang.
Wakasetriskrim Polresta Bandarlampung Iptu Suherman, Senin 21 Februari 2022, mengatakan pihaknya menangkap wanita berusia 47 tahun tersebut atas pengaduan warga yang sering melihat sang bocah dianiaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk menganiaya anak tersebut, termasuk sebilah pisau dan sapu.
ARI IRAWAN
Posting Komentar