Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Baray Riyadi mengatakan kedua tersangka masing-masing A, pejabat pembuat komitmen, PPK, Pesisir Barat, dan ALB, pemborong dan peminjam perusahaan CV ES.
Sesuai hasil audit BPK. Riyadi menyebut kerugian negara mencapai Rp339 juta. Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga meminta tim ahli dari Unila menganalisis pekerjaan. Mereka menemukan kesalahan pada konstruksi bangunan.
Riyadi menyebut kedua tersangka korupsi mangkir dari panggilan setelah bukti kerugian negara diungkapkan BPK.
YUAN ANDESTA DAN LILIANA PARAMITA
Posting Komentar