Pasangan suami-istri berinisial SG, 64 tahun, dan BR, 46 tahun, diamankan unit Reskrim Polsek Pagelaran berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku menjajakan sejumlah pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu.
Keduanya menjadi mucikari sekaligus menyediakan bilik khusus persetubuhan di rumahnya. Kegiatan prostitusi tersebut meresahkan warga Pagelaran Utara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Senin 21 Februari 2022, mengungkap praktik prostiusi melibatkan suami-istri sudah berlangsung enam bulan. Pelaku mengambil keuntungan Rp35 ribu hingga Rp50 ribu dari setiap kencan. Pungutan tersebut dengan dalih sewa kamar.
Polisi mengamankan dua tersangka prostitusi bersama barang bukti uang Rp150 ribu. Suami-istri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Posting Komentar