Lampung Timur: Rusak Papan Bunga, 3 Wartawan Diancam 5 Tahun

SUKADANA (14/2/2022) -  Polres Lampung Timur menjerat tiga pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia, PPWI, lima tahun penjara karena menjatuhkan atau merusak papan bunga milik tokoh adat Beliuk Negeri Tua kabupaten setempat, Jumat 11 Maret 2022 yang lalu.

Ancaman hukuman itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkasar Nasution saat temu pers, Senin 14 Maret 2022. Hadir juga di sana Bupati M. Dawam Raharjo, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto, dan unsur forkopimda lain.

Ketiga pengurus PPWI yang dijerat hukuman 5 tahun, masing-masing Ketua Umum Wilson Lalengke, Edi Sunaryo dan Sunaryo dari Bandarlampung dan Lampung Timur. Polisi memeriksa 25 orang atas penjatuhan atau perusakan papan bunga tersebut.

Zaki mengatakan peristiwa penjatuhan atau perusakan papan bunga terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 yang lalu saat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan rombongan mendatangi Mapolres Lampung Timur atas penahanan salah seorang anggotanya, IN, yang diduga memeras seseorang.

Kapolres menilai kedatangan rombongan PPWI juga sebagai intimidasi. Saat bertemu dengannya, ia menyarankan mereka melapor ke Propam Polda atau melakukan bentuk hukum lain.

Namun saat Wilson Lalengke mendatangi Polda, sejumlah petugas menangkap Ketua Umum PPWI itu dengan laporan dugaan merusak papan bunga atas nama tokoh adat, yang mengucapkan selamat atas penangkapan salah seorang anggotanya.

Dalam temu pers tersebut, Wilson Lalengke menyebut dirinya menikmati proses penangkapannya. Ia juga menyatakan meminta maaf.

Sedangkan Azoiheri, perwakilan dari tokoh adat Buai Beliuk Desa Negeri Tua, Lampung Timur menyatakan menyerahkan urusan perusakan papan bunga ke Polres Lampung Timur.

FAHROZI NAZAM

0 comments:

Posting Komentar