Mobil pikap Mitsubishi Colt T120 hitam dengan nomor polisi BE 8575 JK milik Sayuti Umar, 60 tahun, terparkir di garasi samping rumah. Kendaraan lenyap ketika pemilik bangun hendak sahur. Sejenak kemudian terdengar suara mobil distarter berjarak sekitar 50 meter dari rumah.
Maling diperkirakan lebih satu orang. Mereka masuk garasi dengan merusak gembok pagar depan. Mobil didorong keluar beberapa menit hingga pemiliknya bangun.
Kerabat korban coba mengadang maling ketika berpapasan di Jalan Lintas Sumatera. Pelarian mengarah perbatasan Lampung tengah terus dikejar. Namun, pengejaran terhenti karena kehilangan jejak.
Saksi memperkirakan maling berjumlah lebih satu orang. Sebelum mobil dibawa kabur, mereka mendengar suara sepeda motor bolak-balik di seputar rumah Sayuti Umar.
Pemilik mobil sudah melapor ke Polres Lampung Utara dnegan kerugian sekitar Rp60 juta. Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Ipda Mukti beserta anggota menindaklanjuti laporan dengan olah TKP.
Pencurian mobil pikap merupakan kasus kedua dalam tiga pekan. Maling sebelumnya membawa kabur sedan Brio di parkiran rumah warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Kendaraan digasak dalam tempo kurang 10 menit.
0 comments:
Posting Komentar