Begitu mendengar pihak pelaksana hendak menarik kabel tegangan tinggi itu, mereka berkumpul di tengah kebon singkong. Selain belum memperoleh ganti rugi, warga mengklaim banyak tanam tumbuh mereka rusak karena pekerjaan tersebut.
Hardianto dan Ansori, dua di antara warga, mengatakan mereka menghadang pekerjaan penarikan kabel karena PLN dan pelaksana terus bekerja tanpa memperhatikan ganti rugi lahan yang mereka lewati.
Pekerjaan penarikan kabel hari itu dikawal oleh petugas bersenjata. Mereka mengawal truk pembawa kabel untuk dipasang.
Karena dihadang, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail turun tangan. Perwakilan warga menyampaikan alasan mengapa mereka memprotes pemasangan kabel tegangan tinggi tersebut di areal kebun mereka.
Setelah berdialog, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail berjanji akan mengawal pembayaran kompensasi lahan yang dilewati jaringan sutet PLN. Ia juga menyatakan siap menerima laporan jika ada lahan warga yang dirusak atau tuntutannya tidak ditanggapi.
Anton Sofuan Junaidi, staf ahli PLN UPT Tanjungkarang, mewakili PLN, mengatakan warga yang menuntut hanya empat orang. Mereka melanjutkan pekerjaan pada saat itu karena proyek sudah berjalan lama.
Staf Ahli PLN itu menyebut pihaknya memberikan kompensasi atas lahan yang dilewati tegangan tinggi, tetapi nilainya tidak akan sama seperti ganti rugi jalan tol, karena kabel hanya menumpang lewat.
ADI SUSANTO DAN DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar