pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bandarlampung: Pencuri Motor Mertua Jenderal Ditangkap

BANDARLAMPUNG (27/05/2022) – Polresta Bandarlampung menangkap dua sindikat pencurian kendaraan bermotor, 25-26 Mei 2022. Salah satunya merupakan kelompok pencuri motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jalan Dokter Susilo, Pahoman.

Dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor terdiri empat orang, masing-masing tiga dari Lampung Timur dan seorang asal Lampung Tengah. Anggota kelompok Lampung Tengah, Dahlan, 40 tahun, diringkus Rabu pagi 25 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. 

Kanitranmor Polresta Bandarlampung Iptu A Saidi Jamil, Sabtu 28 Mei 2022, mengungkap operasi penangkapan dua sindikat berbeda. Dahlan, anggota sindikat Lampung Tengah, mencuri motor di Kemiling. Tersangka ditembak kakinya karena melawan polisi dengan menabrakkan kendaraannya.

Tiga orang sindikat Lampung Timur digulung di rumah masing-masing, Kamis malam 26 Mei 2022 pukul 21.00 WIB. Sindikat ini mencuri motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jalan Dokter Susilo, Pahoman, Bandarlampung, 5 Mei 2022.

Pelaku masing-masing Muhammad Nuri, 22 tahun, Prabowo, 21 tahun, dan Wisnu, 24 tahun. Nuri merupakan residivis dan pelaku utama. Ia sudah ratusan kali mencuri motor di Bandarlampung, Lampung Selatan, dan daerah lainnya. Sementara dua rekannya mengaku sebagai kurir dan penadah motor curian.

Penangkapan ketiga tersangka dibarengi penemuan barang bukti tiga sepeda motor Honda Beat hitam BE 2968 NBP, Beat putih dan Beat merah tanpa plat nomor polisi.

Nuri menjual motor curian dari rumah mertua Kapolda Metro Jaya senilai Rp4,8 juta. Hasilnya dibagi dua dengan rekan yang masih buron berinisial H. Uang bagian Nuri sudah habis dipakai judi slot online.

Iptu A Saidi Jamil menjelaskan sindikat pencurian kendaraan bermotor setiap beraksi selalu membawa senjata tajam dan kunci T. Senjata tajam sebagai persiapan jika melawan korban. Sementara kunci T untuk merusak kontak kendaraan curian.

Tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->