Nanang Tamrin, Kasubsi Kepegawaian Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, diringkus Tim Satnarkoba Polres Lampung Utara di rumahnya, disaksikan oleh keluarga, termasuk salah seorang anaknya, yang menyuruhnya berterus terang.
ASN Kecamatan berusia 45 tahun tersebut ditangkap malam Rabu, 24 Mei 2022, atas informasi dari temannya, yang juga bandar narkoba. Mereka patungan memodali bisnis haram tersebut, dan menjual sabu seharga 200 ribu satu paket.
Kepada petugas Satresnarkoba di Polres Lampung Utara, pegawai kecamatan itu mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia berfungsi sebagai bandar, bekerja sama dengan Dewanto, warga Kotabumi Udik berusia 38 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Rabu, 25 Mei 2022, mengatakan mereka memperoleh barang bukti 18 paket atau sekitar 3,29 gram dari tangan pegawai kecamatan tersebut saat diringkus di rumahnya.
AKP I Made Indra Wijaya menyebut pegawai kecamatan tersebut diringkus atas informasi temannya Rian Saputra, warga Kotabumi Udik, Lampung Utara berusia 29 tahun, yang terlebih dulu tertangkap dengan barang bukti 1,34 gram sabu di Kelurahan Tanjung Aman.
ADI SUSANTO
Posting Komentar