Penangkapan Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, berkat koordinasi Imigrasi dan kepolisian, Pria Jepang tersebut menjadi buronan sejak 1 Mei 2022 atas perkara penipuan bantuan sosial senilai 950 juta yen atau sekitar Rp108,5 miliar. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap polisi Jepang.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung R.A Fatimah, Rabu 8 Juni 2022, membenarkan penangkapan Mitsuhiro Taniguchi berdasarkan perintah Dirjen Imigrasi melalui Divisi Imigrasi Lampung. WNA asal Jepang itu sudah dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian Jepang.
Polisi Jepang sebelumnya mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi usaha kecil terdampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rie Taniguchi, 45 tahun, Daiki, 22 tahun, dan putra keduanya berusia 21 tahun.
Para tersangka diminta oleh Mitsuhiro Taniguchi mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar