Peredaran Barang Haram Miliaran Digagalkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (3/6/2022) – Polda Lampung menggagalkan peredaran narkoba bernilai miliaran selama operasi sebulan. Belasan gembong narkoba ditangkap bersama barang bukti 69 kilogram ganja, 3 kilogram sabu, dan 1.300 butir ekstasi.

Pengungkapan hasil operasi penangkapan gembong narkoba dirilis Polda Lampung, Jumat 3 Juni 2022. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan penggagalan peredaran narkoba merupakan hasil operasi tim terpadu Polda Lampung, KSKP, dan Bea Cukai. Barang bukti ganja, sabu, dan ekstasi disita dari wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Bandarlampung.

Polda Lampung dan jajaran mengungkap 11 gembong atau jaringan narkoba. Empat tersangka berinisial IRF, RFK, TRM, dan RM diringkus di Jalan Hamid, Kedamaian, Bandarlampung, dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi bernilai ratusan juta dan tiga handphone.

Tim Terpadu juga menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu bernilai miliaran di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, 23 Mei 2022. Petugas menangkap empat pelaku berinisial RJ, BA, IGS, dan IPJ. Awalnya RJ dan BA ketahuan membawa sabu menggunakan transportasi bus. Hasil pengembangan menangkap IGS dan IPJ di Hotel Mataram Baru, Nusa Tenggara Barat, 26 Mei 2022.

Operasi penggagalan peredaran ganja tak kalah besar, Tim Terpadu menemukan 69 kilogram ganja hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 28 Mei 2022. Tiga pelaku berinisial AG, AMN, dan ERW diringkus.

Penyelundupan ganja terungkap setelah petugas mencurigai sebuah bus AKAP. Pemeriksaan penumpang dan bagasi menemukan tiga kardus berisi 69 kilogram ganja bernilai ratusan juta. Narkotika ini hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Dari interogsasi sopir bus berinisial AG, polisi menangkap AMN dan ERW di Bekasi. Jaringan ini mengakui puluhan kilogram ganja hendak diedarkan ke Bandarlampung, Jakarta, Bekasi, dan Lombok.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar