Juru Bicara Fraksi Golkar Sidik Maryanto membacakan pandangan akhir fraksi. Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, kecamatan, kelurahan dan desa, pemerintah daerah wajib menyiapkan tenaga fasilitas khusus (fasilitator).
Petugas tersebut memahami bahaya penyebaran narkotika seperti duta anti narkotika, Badan Narkotika Nasional, Gerakan Anti Narkotika Nasional atau Granat dan Pusat Informasi Konseling Remaja.
Juru Bicara Fraksi PKS Dede Suhendar mengungkap keberadaan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika bisa bermuara pada upaya pencegahan, perlindungan, antisipasi dini penyalahgunaan, peredaran obat terlarang dan narkotika, dan rehabilitasi di Lampung Selatan.
Lampung Selatan mengimplementasikan tata nilai kehidupan dan peningkatan mutu SDM masyarakat serta perlu membentuk tim terpadu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat tingkat desa sampai kabupaten.
GELLY
Posting Komentar