Ganti rugi diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Azi Tyawhardana dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Pusat Livia Istania Iskandar. Penyerahan restitusi kepada keluarga korban sebagai pelaksanaan putusan hukum berkekuatan tetap.
Azi Tyawhardana mengatakan pemberian restitusi sebagai bentuk bantuan moril dan psikologi bagi keluarga korban kekerasan anak di bawah umur usai mendapatkan putusan perkara di pengadilan.
Livia Istania Iskandar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berhasil memberikan restitusi atau bantuan dana kepada korban kekerasan seksual anak di bawah umur. Langkah ini memastikan korban dapat melanjutkan sekolah.
Restitusi merupakan salah satu hak yang didapatkan korban kekerasan seksual. Uang restitusi didapat dari pelaku atas keputusan pengadilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang timbul akibat penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis, dan ganti kerugian lain.
MAULANA IBRAHIM
Posting Komentar