pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bandarlampung: Istri Keluar Negeri, Suami Garap Anak Sendiri

BANDARLAMPUNG (30/8/2022) – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria di Jalan Tamin, Gang Abdul Rahman, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Minggu 28 Agustus 2022. Pria ini diduga menggarap anak kandung berusia belasan tahun.

Polisi menangkap pria cabul berinisial SM, 48 tahun, berdasarkan laporan bibi korban. Kasus pencabulan terungkap setelah anak mengeluh kesakitan setiap buang air kecil. Sang bibi mendesak korban hingga mengaku digarap ayah sendiri.

Laporan dugaan pencabulan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di rumah pelaku dan pemeriksaan saksi pelapor maupun korban. Proses ini diperkuat hasil visum memperlihatkan tindakan pencabulan.
 
SM mengaku menggarap anak sendiri lima kali sejak Mei hingga Agustus 2022. Pelaku berbuat tidak senonoh dengan dalih khilaf tetapi berulang-ulang. Buruh serabutan ini menjadikan anak kandung sebagai budak nafsu setelah ditinggal istri jadi TKW di Malaysia sejak tujuh bulan lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy, Selasa 30 Agustus 2022, mengatakan SM leluasa menggarap anak sendiri karena tinggal sekamar bertiga. Pencabulan disertai ancaman pembunuhan jika anak menolak dan bercerita kepada siapapun.

SM ditangkap bersama barang bukti pakaian korban. Tersangka pencabulan anak kandung dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->