pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

5 Oknum Tersangka Mafia Tanah Malangsari Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (30/9/2022) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Mafia ini terdiri oknum pejabat sampai pensiunan.

Lima tersangka mafia tanah yaitu Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan berinisial RA 49 tahun, juru ukur BPN Lampung Selatan berinisial FBM 44 tahun, Kepala Desa Gunungagung Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial SY 68 tahun serta Camat Sekampung Udik SH dan pensiunan Polri SJ 80 tahun.

Penetapan lima tersangka mafia pemalsuan sertifikat tanah disampaikan Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung di Aula Presisi Polda, Jumat 30 September 2022. Ia didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Polda Lampung menerima laporan dugaan mafia sertifikat tanah pada April 2022 dari Kepala Desa Malangsari Supriyadi. Penyelidikan selama lima bulan akhirnya menetapkan lima tersangka dengan barang bukti enam warkah SHM, enam SHM, dan satu kuitansi pembayaran tanah senilai Rp900 juta. Kelimanya ditahan atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.

SJ merupakan pensiunan Polri. Ia menjual tanah kepada saksi AM seluas 10 hektar senilai Rp900 juta dengan enam serttifikat palsu. SY membuatkan surat keterangan palsu atas objek tanah milik SJ dengan imbalan satu juta rupiah.

SH ketika menjabat Camat Sekampung Udik menandatangani dan menyetempel surat keterangan palsu dari tersangka SY. RA membuatkan akta jual beli dengan penjual SJ dan pembeli AM. Sementara FBM melakukan pengukuran tanah permohonan SHM oleh saksi AM. Ia tidak melaporkan penguasa lain atas tanah tersebut.

Tersangka SJ, SY, dan SH dijerat Paal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara RA dan FBM dikenai Pasal 266 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

ARI IRAWAN


0

Posting Komentar

-->